harapanrakyat.com,- RSUD Pandega Pangandaran, Jawa Barat, secara proaktif mengedukasi masyarakat mengenai etika dan peraturan jadwal kunjungan pasien. Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan, privasi, dan mendukung proses pemulihan pasien secara maksimal, sekaligus mencegah potensi penyebaran infeksi.
Dalam tayangan edukasi yang dirilis di akun Instagram resmi, RSUD Pandega Pangandaran menyoroti beberapa poin penting terkait etika berkunjung ke rumah sakit yang wajib pengunjung patuhi.
- Kunjungan Sesuai Jadwal: Pengunjung diimbau untuk tidak menjenguk pasien di luar jam kunjungan yang telah ditetapkan.
- Batasan Usia Pengunjung: Untuk menjaga lingkungan sterli dan kesehatan pasien, anak-anak berusia di bawah 12 tahun dilarang untuk ikut serta dalam kunjungan pasien.
- Jumlah Pengunjung dan Ketertiban: Pengunjung diminta untuk tidak membawa terlalu banyak orang saat menjenguk, serta menghindari upaya menghindari atau mengelabui petugas keamanan rumah sakit.
- Hanya Bawa Barang Penting: Pengunjung dilarang membawa barang-barang yang tidak diperlukan ke dalam area perawatan.
- Penghormatan Privasi: Seluruh pengunjung secara tegas dilarang untuk mengambil foto atau video di lingkungan rumah sakit, terutama di kamar pasien. Aturan ini ditegakkan demi menjaga privasi pasien dan tenaga kesehatan yang bertugas.
- Ciptakan Ketenangan: Pengunjung dilarang keras membuat keributan atau kebisingan di kamar pasien atau area perawatan lainnya, mengingat rumah sakit adalah ruang pemulihan yang menuntut ketenangan.
Etika dan Jadwal Kunjungan Pasien yang Berlaku di RSUD Pandega
Terkait dengan peraturan nomor satu, RSUD Pandega Pangandaran telah menetapkan jadwal kunjungan pasien dalam dua sesi waktu yang ketat, yaitu:
- Sesi Pagi/Siang: Pukul 10.30 hingga 12.30 WIB
- Sesi Sore/Malam: Pukul 17.00 hingga 19.00 WIB
Direktur RSUD Pandega, dr. Titi Sutiamah menjelaskan, bahwa penegakan etika dan peraturan jadwal kunjungan ini, bertujuan agar pasien memiliki waktu istirahat yang cukup dan tenang. Istirahat yang optimal sangat penting untuk memaksimalkan efektivitas pengobatan yang telah diberikan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Peraturan ini dibuat agar pasien bisa beristirahat dengan tenang dan memaksimalkan pengobatan. Sehingga, pasien bisa cepat sembuh dan kembali ke rumah dalam keadaan sehat,” jelasnya, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Dokter RSUD Pandega Pangandaran Bagikan Tips Penanganan Korban Tenggelam
Selain itu, etika dan pembatasan jadwal kunjungan ini juga merupakan langkah pencegahan efektif untuk melindungi pengunjung maupun pasien dari paparan infeksi penyakit, yang berpotensi menyebar di lingkungan rumah sakit.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan privasi pasien. Mengingat rumah sakit adalah lingkungan yang didedikasikan sepenuhnya untuk pemulihan kesehatan,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)