Sidang Kasus Korupsi ASDP: BPK Nilai Akuisisi PT JN Wajar, Hanya Dua Kapal yang Dikecualikan

7 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry dinilai wajar, dengan pengecualian pada dua kapal hasil akuisisi. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2024).

Saksi ahli BPK, Teguh S, menjelaskan bahwa lembaganya tidak pernah diminta oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. “Kami tidak pernah diminta untuk menghitung kerugian negara,” ujar Teguh di persidangan.

Menurut Teguh, BPK hanya melakukan audit kepatuhan investasi terhadap akuisisi tersebut. Hasilnya pun telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 14 Maret 2023. Dalam laporan itu, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap dua kapal, yakni KMP Marisa Nusantara dan KMP Mahkota.

“Rekomendasi BPK antara lain agar ASDP membuat kesepakatan formal dengan pihak terkait. Serta memperhitungkan penggantian atas opportunity loss dari belum beroperasinya dua kapal tersebut,” ujarnya. 

BPK pun menghitung, nilai total opportunity loss dan biaya perbaikan kapal itu mencapai sekitar Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Dianggap Pelopor Reformasi dan Transparansi, Eks Direksi ASDP yang Dituding Korupsi Dibela Anak Buah

Sementara itu, saksi ahli lainnya, Dian Kartika, menjelaskan bahwa opportunity loss tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang pasti dan nyata sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana korupsi. “Itu tidak pasti,” ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dian menambahkan bahwa sebagian rekomendasi BPK terhadap akuisisi PT JN telah dilaksanakan oleh ASDP. “Namun laporan lengkapnya baru akan keluar dalam pemeriksaan lanjutan semester kedua 2024,” ucapnya.

Mantan Direktur Utama PT ASDP, Harry MAC, juga menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan rekomendasi BPK. “Opportunity loss yang semula Rp 4,8 miliar bahkan dihitung ulang menjadi Rp 10 miliar, dan nilai itu sudah dikompensasikan dalam pembayaran akuisisi,” katanya.

Tuntutan Jaksa dalam Kasus Korupsi ASDP

Sebelumnya, tim jaksa dari KPK telah membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan. Sementara itu, Yusuf Hadi selaku mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, serta Harry Muhammad Adhi Caksono mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai ketiganya terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,25 triliun. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA-AF-08-DNA-05-2025) tertanggal 28 Mei 2025.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi ASDP, Rhenald Kasali Kritik Cara Jaksa Hitung Kerugian Negara

Menurut KPK, para terdakwa dinilai turut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT JN yang dianggap tidak layak. Alasannya karena sejumlah kapal yang dibeli telah berusia tua dan sebagian dalam kondisi rusak atau karam. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |