harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat belum mendapat informasi secara resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai formulasi penetapan upah minimum 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, semua memang regulasi dan formulasi untuk menentukan upah minimum 2026 akan terbit paling lambat 21 November 2025. Namun, berdasarkan informasi sementara Kemnaker memang mengundur jadwal penerbitan regulasi dan formulasi untuk menghitung upah minimum 2026.
“Sampai hari ini regulasi itu belum turun dan seperti ada pengunduran jadwal. Masih belum ada informasi resmi dari kementerian terkait formulasi upah minimum,” kata Firman, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Begini Dampak Banjir Bandang di Garut, Warga Mulai Gotong Royong Bersihkan Pemukiman Pasca Air Surut
Meski begitu, beberapa waktu lalu memang ada draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas perubahan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, formulasi untuk menetapkan upah minimum dengan pertimbangan inflasi dan alfa serta pertumbuhan ekonomi, itu belum final. “Kemarin memang ada semacam formulasi lah untuk menetapkan upah minimum. Tapi itu belum (final),” ujarnya.
Ketentuan Penetapan Upah Minimum
Firman menambahkan, apabila merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, penetapan upah minimum 2026 tentu berbeda dari tahun sebelumnya.
Pada 2025, besaran kenaikan upah minimum 6,5 persen berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, seluruh kepala daerah menetapkan besaran upah minimum sebesar 6,5 persen.
“Jadi tidak ada peranan Dewan Pengupahan Daerah pada penetapan upah minimum 2025. Tapi itu (putusan MK) jadi pertimbangan oleh dewan pengupahan baik di kabupaten, kota, maupun provinsi,” ucapnya.
Ia pun mengharapkan penetapan nilai alfa oleh Dewan Pengupahan Daerah bisa ada kesepakatan secara proporsional. Sebab, nilai alfa ini sangat berpengaruh terhadap besaran kenaikan upah minimum. Disnakertrans Jawa Barat ingin menghilangkan disparitas upah yang saat ini terjadi antardaerah.
“Biar yang kecil bisa ngejar, yang di atas ya bisa ngerem dulu lah, setidaknya begitu. Misalkan, Karawang atau daerah industri sudah terlalu tinggi, jadi harus bijak dalam menentukan kenaikan upah,” katanya.
Ia berujar, apabila kenaikan upah minimum terutama di kawasan industri seperti di Kabupaten Karawang dan Bekasi, tentunya akan berpengaruh terhadap investasi khususnya padat karya.
Pasalnya, kenaikan upah minimum yang tidak terlalu besar pun akan memberikan dampak kepada keberlangsungan usaha. Sebab, mereka menyerap banyak tenaga kerja. “Jadi memang kalau padat karya ini sedikit saja kenaikan upah minimum itu akan ya sangat berpengaruh lah kepada keberlangsungan usaha itu sendiri,” ujarnya. (Reza/R6/HR-Online)

2 hours ago
2

















































