harapanrakyat.com,- Polemik kepemilikan tanah di kawasan Pantai Madasari, Dusun Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada keberadaan bidang tanah yang disebut telah memiliki sertifikat atas nama pribadi. Sementara itu, lokasi tersebut selama ini dikenal masyarakat sebagai kawasan yang memiliki nilai sejarah sekaligus menjadi bagian dari pengembangan potensi wisata.
Baca juga: Dispar Pangandaran Sebut Ada Kejanggalan Soal Dugaan SHM di Tanah Harim Laut Pantai Madasari Cimerak
Kepala Desa Masawah, Ukan Suganda, mengatakan persoalan tersebut bukan perkara baru. Menurutnya, sejak dirinya mulai menjabat pada 2013, pemerintah desa telah menemukan sejumlah pertanyaan mengenai status dan riwayat tanah di kawasan Madasari.
Saat itu, pemerintah desa tengah berupaya mengembangkan Madasari sebagai kawasan wisata yang diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, dalam prosesnya justru muncul informasi mengenai kepemilikan sertifikat atas nama almarhum Ikin Suwardi dan Kusmawan.
“Kedua nama tersebut pada masanya memiliki posisi di lingkungan pemerintahan desa. Ikin Suwardi disebut pernah menjabat sebagai Ketua BPD, sementara Kusmawan saat itu merupakan kepala dusun,” kata Ukan, Senin 17 Agustus 2026.
Sertifikat Tanah Harim di Pantai Madasari Atas Nama Pribadi Dipertanyakan
Keberadaan sertifikat atas nama pribadi tersebut kemudian menjadi tanda tanya bagi pemerintah desa. Terlebih, menurut Ukan, pihak desa pernah berupaya menelusuri dasar kepemilikan maupun proses peralihan hak atas tanah tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, dasar tanah itu sampai kemudian tercatat atas nama pribadi seperti apa,” ucap Ukan.
Dalam penelusuran yang diketahui pemerintah desa, dokumen yang dapat menjelaskan proses jual beli atau peralihan hak tersebut belum ditemukan. Bahkan, bukti transaksi sederhana seperti kuitansi pembayaran juga disebut tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Status Lahan Pantai Madasari di Cimerak Dipertanyakan, Bupati Pangandaran Minta Penjelasan BPN
Upaya untuk memastikan letak bidang tanah juga pernah dilakukan dengan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, Ukan mengatakan pada saat itu pemerintah desa belum mendapatkan kepastian mengenai titik lokasi tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
Persoalan kembali terbuka ketika Desa Masawah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026. Dalam proses pengukuran, muncul kembali data bidang tanah yang dikaitkan dengan sertifikat atas nama pribadi tersebut.
“Terdapat dua bidang tanah dengan luas sekitar 8.000 meter persegi dan 7.000 meter persegi. Jika digabungkan, luasnya mencapai kurang lebih 1,5 hektare,” paparnya.
Temuan itu membuat pemerintah desa ingin memastikan apakah data dalam dokumen pertanahan tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu, mereka juga ingin mengetahui kesesuaiannya dengan peta blok dan administrasi desa.
Namun, persoalan Madasari tidak berhenti pada soal luas dan administrasi pertanahan. Kawasan tersebut juga memiliki nilai historis bagi masyarakat setempat karena terdapat makam leluhur yang selama ini dihormati. Hal itu juga dianggap sebagai bagian dari sejarah keberadaan masyarakat Madasari.
Hubungan Masyarakat dengan Kawasan Madasari
Ukan mengatakan hubungan masyarakat dengan kawasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah para leluhur. Karena itu, setiap rencana pemanfaatan maupun pemindahan makam dinilai perlu mempertimbangkan aspek sejarah dan penghormatan terhadap masyarakat.
Bagi pemerintah desa, persoalan tersebut bukan tentang mengambil alih atau mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak. Yang dibutuhkan adalah kejelasan berdasarkan dokumen resmi.
Mulai dari titik koordinat dan letak bidang, dasar penerbitan sertifikat, riwayat peralihan hak, hingga kesesuaian antara data pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan dinilai perlu dibuka. Selain itu, semua hal tersebut perlu diklarifikasi.
“Pemerintah desa tidak ingin menyimpulkan sendiri. Kami hanya ingin semuanya jelas berdasarkan dokumen dan data yang sah,” ujar Ukan.
Dengan kembali mencuatnya persoalan tersebut, pemerintah desa berharap instansi pertanahan maupun pihak yang tercatat sebagai pemegang hak dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Kejelasan itu dinilai penting agar polemik tidak berkembang menjadi saling klaim. Selanjutnya, hal ini juga dapat menjadi dasar bagi setiap rencana pengelolaan kawasan Madasari ke depan.
Baca juga: Warga Pertanyakan Plang Bertuliskan Tanah Milik di Kawasan Pantai Madasari Cimerak Pangandaran
Terlebih, kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi tanah, tetapi juga menyangkut sejarah, makam leluhur, serta kepentingan masyarakat dalam pengembangan potensi wisata.
“Untuk pertanyaan mengenai bagaimana asal-usul sertifikat tersebut diterbitkan dan di mana tepatnya letak bidang tanah yang dimaksud masih menunggu jawaban berdasarkan dokumen pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (Kiki/R6/HR-Online)

8 hours ago
7

















































