Penyelundupan 8 Biawak Langka ke Seoul Digagalkan di Bandara Soetta, WN Korea Jadi Tersangka

7 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Upaya perdagangan ilegal satwa liar keluar negeri kembali berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas gabungan menangkap seorang warga negara (WN) asal Korea Selatan berinisial JJ (25) saat mencoba menyelundupkan delapan ekor biawak langka menuju Seoul pada Selasa, 28 Juli 2026 lalu.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), Balai Karantina, serta BKSDA Jakarta.

Kronologi Penangkapan Pelaku Penyelundupan 8 Biawak Langka

Baca Juga: Koleksi Harimau Kebun Binatang Bandung Huru dan Hara Mati Akibat Virus Panleukopenia

Penyelundupan ini terendus saat tersangka JJ berada di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Dalam pemeriksaan koper bagasi milik tersangka, petugas menemukan delapan ekor biawak yang tersangka sembunyikan secara ilegal. Satwa tersebut terdiri dari 6 ekor biawak hijau (Varanus prasinus), dan 2 ekor biawak aru (Varanus beccarii).

Untuk mengelabui pemeriksaan petugas, pelaku membungkus delapan ekor biawak langka tersebut menggunakan kantong kain sebelum memasukkannya ke dalam koper. Saat ini, petugas telah mengamankan seluruh satwa untuk mendapatkan perawatan medis yang layak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.

“Indonesia tidak boleh jadi sumber pasokan satwa liar bagi pasar ilegal dunia,” tegas Januanto melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/8/2026).

Baca Juga: Jual Hewan Langka di Facebook, Dua Warga Tasikmalaya Diringkus Polisi

Ia juga mengatakan, pemerintah kini memperketat pengawasan mulai dari sumber habitat hingga pintu-pintu keluar negara guna memutus rantai perdagangan ilegal ini.

Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara

Tersangka JJ saat ini telah berada di Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka penyelundupan delapan ekor biawak langka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok lokal. Serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat internasional.

Baca Juga: Pria di Garut Jual Kucing Kena Bui, Ternyata Satwa Langka

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan satwa melalui jalur udara. Sebelumnya, Kemenhut tercatat pernah menggagalkan pengiriman ratusan reptil dan burung yang melibatkan warga negara asing dari Rusia, Mesir, Tiongkok, Belanda, hingga Lituania.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim yang terlibat. Ia pun menegaskan akan terus meningkatkan deteksi dini terhadap berbagai modus operandi baru di pintu keluar internasional. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |