harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi warga Sukabumi bernama Mang Kifly yang koar-koar di media sosial TikTok. Mang Kifly menyuarakan keresahan warga Girijaya yang merasa aduannya ke Pos Pengaduan Lembur Pakuan tak kunjung mendapat mendapat tanggapan.
“Pak Dedi yeuh kumaha Pak Dedi pos pengaduan teh? (Pak Dedi gimana ini Pak Dedi pos pengaduan tuh),” ujar mang Kifly melalui unggahan akun TikTok @mangkifly.
Dalam unggahannya, Mang Kifly menjelaskan bahwa warga Girijaya Sukabumi sudah sejak bulan Agustus mendatangi Pos Pengaduan Lembur Pakuan. Namun, hingga saat ini belum ada kabar atau tanggapan atas laporan mereka.
Baca Juga: KDM Umumkan Rencana Peluncuran Kereta Pengangkut Ternak dan Hasil Pertanian
“Ieu warga cenah yeuh warga Girijaya bulan 8-nya bulan Agustus datang ka Lembur Pakuan arek pengaduan. Tapi sampe ka ayeuna teh can aya kelemeung Pak Dedi can aya jawaban. (Ini warga Girijaya katanya bulan Agustus datang ke Lembur Pakuan mau pengaduan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban),” lanjutnya.
Mang Kifly kemudian menegaskan bahwa niat warga mendatangi pos pengaduan Lembur Pakuan bukan untuk meminta bantuan materi, melainkan mencari keadilan dan meminta perlindungan hukum.
“Tapi arek menta bantuan hukum iyeu tanahna arek digusur, tanah adat Pak Dedi tulung-tulung (Tapi mau minta bantuan hukum ini tanahnya mau digusur, tanah adat Pak Dedi tolong-tolong),” tandasnya.
Respons Gubernur Dedi Mulyadi Terhadap Aduan Mang Kifly Warga Sukabumi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kemudian dengan gercep merespon melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya @dedimulyadiofficial, KDM menegaskan bahwa pos pengaduan tidak dapat menampung semua bentuk persoalan masyarakat.
“Mang Kifly, sengketa yang kita selesaikan adalah masalah layanan kesehatan, masalah pendidikan. Serta masalah hukum yang kaitannya dengan orang-orang yang terdzalimi,” jelas Dedi Mulyadi, Senin (10/11/2025).
Kemudian KDM memberikan contoh kasus hukum terkait masalah tanah yang bisa ditangani dan dibantu oleh tim pos pengaduan Lembur Pakuan.
“Misalnya ada tanah yang diserobot pihak lain pihak swasta atau negara menguasai tanah warga atau orang-orang terusir dari tempatnya padahal itu merupakan haknya,” lanjutnya.
Namun setelah menelusuri laporan dari Mang Kifly dan warga Girijaya, Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa kasus tersebut ternyata bersifat keperdataan antar keluarga. Bahkan sudah melalui proses hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan kalah.
Karena itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak dapat mencampuri urusan hukum sesama keluarga. Apalagi kasusnya sudah memiliki keputusan hukum tetap.
Baca Juga: Sakit di Taiwan, PMI Asal Pangandaran Minta Dijemput Dedi Mulyadi
“Tentunya kita menghormati seluruh proses hukum, tidak semua hal bisa diselesaikan oleh tim pengacara Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (Erna/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

3 weeks ago
23

















































