harapanrakyat.com,- Pada awal November 2025, dari total 2.131 Satuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat, baru ada 408 unit yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sedangkan, batas waktu yang Pemprov Jabar berikan untuk memiliki SLHS berakhir pada 30 Oktober 2025.
Baca Juga: Pemprov Jabar Beri Tenggang Waktu Sampai Akhir Oktober Bagi SPPG yang Belum Punya SLHS
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Vini Andiani Dewi mengatakan, dari batas waktu kepemilikan SLHS, tercatat ada 1.351 SPPG yang mengajukan. Dari total 1.351 yang mengajukan, hanya ada 659 yang memenuhi persyaratan. Kemudian, data per hari ini SLHS yang terbit baru mencapai 408.
“Yang mengajukan ada 1.351, tapi yang memenuhi persyaratan ada 659. Lalu SLHS yang terbit sudah mencapai 408,” kata Vini, Sabtu (1/11/2025).
Vini menjelaskan, penerbitan SLHS tidak serta merta dari Dinkes saja, melainkan ada sisi yang berkaitan dengan yayasan. Sebab, Dinkes Jawa Barat masih menemukan bangunan SPPG yang belum sesuai, sehingga belum mendapat SLHS karena harus ada perbaikan terlebih dahulu.
“Seperti bangunan yang belum sesuai, jadi harus ada perbaikan dulu,” ucapnya.
Dinkes Jawa Barat Sudah Memberikan Pelatihan ke SPPG dan Menertibkan SE
Lebih lanjut, Vini menambahkan, Dinkes kabupaten/kota telah memberi pelatihan bagi SPPG sekali dalam satu pekan. Akan tetapi, masih ada SPPG yang tidak segera mengajukan atau mengurus SLHS.
“Jadi kami imbau agar SPPG harus segera mengurus dan pihak terkait untuk mempercepat proses penerbitan SLHS,” ujarnya.
Selain itu, kata Vini, Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada yayasan yang menaungi SPPG untuk segera mengajukan SLHS. Penerbitan SE ini sesuai dengan hasil evaluasi Pemprov Jabar dengan Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Yang sudah beroperasi sejak 1 Oktober 2025, Pemprov memberi target SLHS 30 Oktober 2025. Jadi SPPG harus proaktif mengurus SLHS,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, bahwa pihaknya memberikan waktu 30 Oktober untuk mengurus SLHS.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan MBG, Pemprov Jawa Barat Perketat Standar SPPG
Menurutnya, kepemilikan SLHS bagi SPPG di seluruh daerah, termasuk Jawa Barat merujuk pada SE Menteri Kesehatan.
“Kalau SPPG yang belum terbangun, 1 bulan maksimal sudah harus punya SLHS. Sedangkan untuk yang sudah terbangun, maka kami beri waktu hingga 30 Oktober ini,” ucapnya, Kamis (9/10/2025) lalu. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

18 hours ago
8

















































