DPRD Kota Banjar Beri Sinyal Penyesuaian Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

20 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan bakal dilakukannya penyesuaian tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

Hal itu diungkap Ketua Pansus VIII DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan, usai konsultasi perubahan Perda Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan stakeholder terkait.

Cecep mengatakan, pembahasan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tersebut salah satunya membahas penyesuaian tarif PBB-P2 menggunakan single tarif atau tarif tunggal.

Hal itu berdasarkan evaluasi pemerintah pusat terkait pemberlakuan single tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotan agar dilakukan penyesuaian. Yaitu dari 0,1 persen menjadi 0,2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.

Baca Juga: Posnu Kota Banjar Singgung Anggaran Pengawasan Dewan hingga Mobil Dinas Instansi Vertikal

“Sehingga adanya konsultasi dengan stakeholder terkait diharapkan tidak terjadi kesalahan informasi terkait penyesuaian tarif PBB-P2 tersebut,” kata Cecep Dani kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, penyesuaian tarif PBB-P2 tersebut tidak akan memberatkan masyarakat. Bahkan dengan penyesuaian single tarif ini nilai pajaknya ada yang berkurang.

“Dari hasil simulasi, yang tarifnya agak besar NJOP-nya paling itu nambah sekitar Rp 5.000. Jadi tidak signifikan,” ujar Cecep Dani Sufyan.

Penjelasan BPKPD Kota Banjar Soal Penyesuaian Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Kepala Bidang Pendapat Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jody Kusmajadi, membenarkan rencana penyesuaian single tarif PBB-P2.

Rencana penyesuaian tarif PBB-P2 itu berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Keuangan atas Perda Nomor 23 tahun 2023 Kota Banjar tentang PDRD.

“Jadi dasar penyesuaian single tarif Pajak Bumi dan Bangunan itu karena adanya evaluasi dari Kemenkeu terkait Perda Nomor 23 tahun 2023 tentang PDRD,” kata Jody.

Lanjutnya menjelaskan, tarif PBB-P2 dalam Perda Nomor 23 Tahun 2023, untuk lahan produksi pangan dan ternak untuk NJOP kurang dari Rp 1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun. Kemudian, untuk NJOP lebih besar atau sama dengan Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,2 persen per tahun.

Sedangkan, bagi lahan non produksi pangan dan ternak, untuk NJOP kurang dari Rp 1 miliar sebesar 0,125 persen per tahun. Untuk NJOP lebih besar atau sama dengan Rp 1 miliar sebesar 0,225 persen per tahun.

Dengan penyesuaian single tarif tersebut, tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk lahan produksi pangan dan ternak menjadi 0,2 persen per tahun. Sedangkan, lahan non produksi pangan dan ternak menjadi 0,225 persen per tahun.

“Nah, sekarang harus single tariff. Untuk lahan produksi pangan dan ternak tarifnya 0,2 persen. Untuk lahan lainnya selain sebesar 0,225 persen,” terang Jody.

Baca Juga: Realisasi Pendapatan PBB-P2 di Kota Banjar Capai 78,26 Persen, Baru 1 Desa yang Lunas

Ia menambahkan, penyesuaian tarif baru PBB-P2 tersebut tidak akan memberatkan masyarakat. Karena sudah berdasarkan persentase NJOP yang akan digunakan untuk dasar perhitungan PBB-P2.

“Untuk menjaga penyesuaian tarif tidak menambah PBB yang harus dibayar masyarakat. Pemkot menerapkan persentase NJOP yang akan digunakan untuk dasar perhitungan PBB. Dengan range paling kecil 20 persen, dan maksimal 100 persen,” tandasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |