Kabar Baik, Buruh Eks PT Danbi Korban PHK Menang Gugatan Actio Pauliana

1 day ago 7

harapanrakyat.com,- Ribuan buruh eks atau mantan PT Danbi International di Garut, Jawa Barat, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah melalui proses hukum yang panjang, mereka meraih kemenangan sebagian dalam gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pemkab Garut Klaim Bantu Buruh Korban PHK PT Danbi Dapat Kerja Baru, Tapi…

Kemenangan ini menjadi momen penting dalam perjuangan panjang para pekerja, untuk mendapatkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi pasca-pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailitnya perusahaan.

Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan para buruh eks PT Danbi, terkait pengalihan aset perusahaan yang dinilai merugikan pekerja. Dalam amar putusan itu, pengalihan aset pabrik kepada pihak lain dinyatakan batal, dan aset tersebut dimasukkan kembali ke dalam budel pailit, yakni kumpulan harta perusahaan yang digunakan untuk membayar utang, termasuk hak-hak buruh yang belum dipenuhi. Hak buruh yang belum terbayar tersebut, meliputi gaji terakhir, pesangon, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Aset Rp16 Miliar untuk Bayar Hak Buruh Eks PT Danbi

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Garut mengajukan gugatan melalui upaya hukum Actio Pauliana, yaitu permohonan pembatalan perbuatan hukum debitur pailit yang merugikan kreditur. Setelah melewati persidangan panjang, majelis hakim akhirnya menyatakan, bahwa tindakan debitur menjual atau mengalihkan aset perusahaan kepada pihak lain merupakan perbuatan melawan hukum.

“Majelis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan buruh eks PT Danbi sebagian. Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan debitur yaitu mengalihkan aset dengan menjual itu dinyatakan perbuatan melawan hukum,” kata Budi Rahadian, Bagian Hukum K-SPSI Garut, Jumat, (7/11/2025).

Budi menambahkan, salinan putusan tersebut diterima pihaknya pada 6 November 2025. Kemudian, pihaknya langsung menginformasikan kepada seluruh buruh yang tergabung dalam K-SPSI. Putusan tersebut juga memerintahkan pengosongan aset yang telah dijual, serta memerintahkan kurator untuk mengelolanya sebagai bagian dari budel pailit.

Baca Juga: Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

Ia mengungkapkan bahwa nilai aset yang berhasil dimasukkan kembali ke budel pailit diperkirakan mencapai Rp 16 miliar. Namun, angka ini masih sangat jauh dari total hak buruh yang harus dibayarkan, yang diperkirakan mencapai Rp 48 miliar.

“Jumlah buruh eks PT Danbi ada 2.079 orang. Untuk yang di K-SPSI atau yang menggugat ada 1.748 buruh. Tapi mau yang ikut menggugat maupun tidak pasti kebagian dari hasil penjualan aset itu,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |