Polres Banjar Terapkan Sistem Penerbitan SKCK Online, Pemohon Bisa Urus Lebih Cepat Tanpa Antre

13 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Dalam upaya mewujudkan pelayanan yang modern, cepat, dan transparan, Polres Banjar, Polda Jabar, menerapkan sistem penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) secara full online melalui aplikasi. Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK dari mulai tahap pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.

Bagi masyarakat yang akan mengurus SKCK, bisa langsung mengunduh aplikasi Super App Polri yang sudah tersedia di Play Store maupun App Store.

Polres Banjar Terapkan Sistem Penerbitan SKCK Online

Kapolres Banjar, AKBP. Tyas Puji Rahadi mengatakan, jika sudah mengunduh aplikasi tersebut pemohon bisa langsung melakukan registrasi akun. Serta verifikasi alamat email untuk mulai menggunakan layanan SKCK online.

Kemudian, pemohon akan diarahkan untuk melakukan verifikasi data diri melalui Dukcapil dan memastikan kepesertaan BPJS aktif. Tentunya sesuai dengan sistem validasi yang sudah terintegrasi.

Ia menjelaskan, proses verifikasi tersebut untuk memastikan keaslian data pemohon sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Seperti mengisi formulir online, riwayat hidup, dan dokumen pendukung lainnya.

Selanjutnya, pemohon harus mengunggah foto diri sesuai ketentuan, yaitu latar belakang berwarna merah untuk warga negara Indonesia, dan latar belakang kuning untuk warga negara asing.

Baca Juga: Pelayanan SKCK di Polres Kota Banjar Secara Online, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Pemohon

Pemohon juga bisa menentukan lokasi cetak serta tanggal pengambilan blanko SKCK. Proses pengambilan pun bisa dikuasakan melalui keluarga yang masih satu KK.

“Untuk di wilayah Kota Banjar, masyarakat bisa memilih Polres Banjar sebagai tempat pengambilan blanko SKCK secara langsung,” kata Tyas Puji Rahadi, Sabtu (1/11/2025).

Pembayaran PNPB dan Proses Pengambilan Blanko SKCK

Kemudian, untuk proses pembayaran PNBP sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni sebesar Rp 30 ribu. Proses tersebut dilakukan secara digital melalui BRI Virtual Account.

“Pemohon juga nantinya akan dikirim SKCK digital bertanda tangan elektronik ke alamat email,” tambahnya.

Sementara itu, proses pengambilan blanko SKCK asli bisa dilakukan di loket pelayanan SKCK Polres Banjar. Syaratnya pemohon membawa fotokopi KTP dan bukti pembayaran BRI Virtual Account.

Ia menyebut, inovasi pelayanan melalui sistem penerbitan SKCK online merupakan bentuk komitmen dalam mendukung Program Polri Presisi. Hal itu diwujudkan dengan memberikan pelayanan yang cepat, transparan, efisiensi, humanis, dan transparan.

“Kami akan terus berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dengan pelayanan berbasis teknologi. Dengan adanya sistem ini, masyarakat bisa mengurus SKCK kapan saja dan di mana saja, tanpa harus menunggu antri seperti dulu,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |