harapanrakyat.com,- Meski skema kuota calon jamaah haji berubah, namun Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Barat, memastikan tidak ada calon jamaah haji 2026 yang menyalip antrian keberangkatan ke Tanah Suci.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hari Novian mengatakan, pemberlakuan skema baru kuota calon haji 2026 itu untuk mengantisipasi adanya yang menyalip antrian.
Sebab, keberangkatan calon jamaah haji pada 2026 berdasarkan daftar tunggu atau waiting list yang sama, yaitu 26,4 tahun dan berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia.
Baca Juga: Pemprov Tak Persoalkan Pengurangan Kuota Haji untuk Jawa Barat 2026, Berapa Jumlahnya?
“Tidak ada yang menyalip antrian, karena keberangkatan berdasarkan nomor urut provinsi,” kata Boy, Rabu (12/11/2025).
Sebelum perubahan skema ini berlaku, daftar tunggu calon jamaah haji di masing-masing daerah berbeda-beda. Misalkan, daftar tunggu di Kabupaten Cianjur dan Sukabumi, dulu hanya berkisar 16 tahun. Sedangkan di Kabupaten Bekasi dan Kota Depok mencapai 30 tahun.
“Yang di Kabupaten Cianjur dan Sukabumi sudah pada berangkat lebih dulu. Sedangkan nomor kecil di Bekasi dan Depok belum berangkat. Harusnya bisa berangkat bareng, tapi karena ada keterbatasan kuota haji, jadi tidak diberangkatkan,” terangnya.
Tujuan Pemberlakuan Skema Kuota Calon Jemaah Haji yang Baru
Boy memastikan tujuan dari pemberlakuan skema baru ini untuk kemaslahatan bagi para calon jamaah haji di masing-masing daerah.
Sehingga, calon jamaah haji yang berangkat pada 2026 ini adalah mereka yang benar-benar memiliki hak untuk berangkat tahun ini.
“Ini untuk kemaslahatan jamaah. Jadi yang berangkat tahun ini adalah yang benar-benar berhak untuk berangkat di 2026,” katanya.
Selain itu, lanjut Boy, kedepannya tidak ada lagi calon jamaah haji yang mendaftar ke daerah lain dengan tujuan daftar tunggu lebih cepat dari daerahnya sendiri. Mengingat, daftar tunggu antar daerah sudah tidak ada lagi perbedaan mulai tahun ini.
“Jadi tidak akan ada lagi, lebih baik daftar di kabupaten ini karena (daftar tunggu) lebih sebentar. Semua jamaah punya kepastian keberangkatan. Itu lebih baik untuk jamaah,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenhaj Beberkan Rincian Kuota Calon Jemaah Haji untuk Kabupaten dan Kota di Jawa Barat
Pemberlakuan skema baru ini juga tidak akan mengganggu dana manfaat atau optimalisasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Mengingat, setiap calon jamaah haji memiliki kepastian keberangkatan yang bisa mereka cek melalui aplikasi Satu Haji.
“Dana optimalisasi atau manfaat dari BPKH kepada jamaah itu sudah jadi hak. Tidak lagi mengambil dari jamaah yang belum berangkat. Ini tidak menghapuskan hak jamaah, tapi untuk pemerataan dan keadilan,” jelas Boy Hari Novian. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

2 weeks ago
38

















































