harapanrakyat.com,- Puluhan ulama, tokoh, dan aktivis di Garut, Jawa Barat, menggelar audiensi mendadak terkait kasus tragedi kematian tiga warga dalam pesta rakyat pernikahan Wakil Bupati Garut dengan anak Dedi Mulyadi. Para tokoh ini awalnya meminta penjelasan kepada pihak kepolisian yang sempat menangani kasus tersebut. Namun, karena kasus ini kini ditangani oleh Polda Jawa Barat, pergerakan peserta audiensi diarahkan untuk meminta pertanggungjawaban melalui DPRD Provinsi.
Komisi I DPRD Garut menyatakan tidak ingin gegabah dalam menyikapi persoalan yang dibahas oleh para tokoh tersebut. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu, peserta audiensi secara spesifik mempertanyakan penanganan penyelidikan yang dilakukan Polres Garut terkait tragedi pesta pernikahan Wabup Garut, Putri Karlina, yang menelan tiga korban jiwa.
Jawaban DPRD Soal Tragedi Kematian 3 Warga di Pesta Rakyat Pendopo
Wakil Ketua Komisi I DPRD Garut, Subhan Fahmi, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari peserta audiensi. Surat ini penting sebagai dasar untuk dilayangkan ke DPRD Provinsi agar audiensi lanjutan dapat dilaksanakan di sana.
“DPRD Provinsi mungkin bisa memanggil Polda Jabar untuk konteks ini. Konteks hukumnya memang ada di Polda. Kami menunggu surat dari mereka (peserta audiensi), karena dasar hukumnya berasal dari peserta forum itu,” kata Subhan Fahmi, Senin (3/11/2025).
Meskipun alur telah ditentukan, Komisi I DPRD Garut tetap perlu berkonsultasi dengan pimpinan DPRD dan bagian hukum Sekretariat Dewan (Setwan). Langkah ini diambil mengingat kasus ini bukan perkara biasa, melainkan menyangkut pertanggungjawaban atas nyawa tiga orang yang meninggal dunia.
“Nanti setelah proses konsultasi, baru kita kirim ke DPRD Provinsi. Kami harus konsultasi dulu ke pimpinan, ke bagian hukum Setwan, mengenai formatnya. Apakah kami melayangkan surat atau melampirkan dokumen, kami tidak ingin salah langkah,”
Peserta audiensi sebetulnya berkeinginan agar kasus ini dibawa dan dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI di Senayan. Namun, pihak DPRD Garut berpendapat bahwa masyarakat atau peserta forum audiensi bisa langsung mengajukan permohonan tersebut ke Komisi III DPR RI, tanpa harus menunggu rekomendasi dari DPRD Garut maupun DPRD Provinsi.
“Sebetulnya masyarakat bisa langsung melayangkan surat ke Komisi III DPR RI, biasanya juga bisa melalui surat elektronik (email),” tutupnya.
Sebagaimana informasi sebelumnya, tragedi pesta rakyat pernikahan Wakil Bupati Garut dengan anak Dedi Mulyadi ini kembali disorot karena proses hukumnya dianggap tidak jelas hingga saat ini. Polda Jabar, yang kini menangani perkara tersebut, dinilai kurang transparan mengenai kelanjutan kasus, apakah akan dihentikan atau dilanjutkan. (Pikpik/R6/HR-Online)

                        11 hours ago
                                4
                    
















































