Tragedi Hajatan Maut di Pendopo Garut Memasuki Babak Baru, Aktivis Minta Forum Audiensi Ajukan Praperadilan

9 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Status hukum tragedi hajatan maut di pendopo Garut, Jawa Barat yang mengakibatkan tiga orang warga termasuk anggota polisi meninggal dunia ternyata masih jalan di tempat. Puluhan ulama, tokoh dan aktivis di Garut bahkan telah menggelar audiensi dengan DPRD Garut bersama Polres Garut.

Aktivis pemerhati kebijakan publik menilai, bahwa selain diajukan ke rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, warga Garut sebetulnya harus mencoba proses lain yaitu mengajukan praperadilan atas perkara yang tak kunjung selesai tersebut

Asep Muhidin, aktivis pemerhati kebijakan publik mengatakan, kasus tragedi rusuh warga berebut masuk ke Pendopo pada pesta rakyat pernikahan wakil Bupati Putri Karlina dengan anak Gubernur Dedi Mulyadi, bukan hanya persoalan hukum saja, melainkan ada campur tangan politik. Sehingga proses penyelidikan polisi atas meninggalnya tiga warga termasuk polisi di pintu gerbang barat masih jalan di tempat. Bahkan meski sudah berbulan-bulan, statusnya masih penyelidikan.   

“Sebetulnya kasus ini sangat mudah, hanya saja ada campur tangan politik. Secara fakta hukum itu ada beberapa pihak yang harus mempertanggungjawabkan tragedi pendopo Garut,” kata Asep, Selasa (4/11/2025), saat dihubungi.

Baca Juga: Bencana Tanah Longsor Kembali Terjang Garut, Kali Ini di Kecamatan Bungbulang

Kasus Hajatan Maut di Pendopo Garut Mudah Diungkap

Asep, menerangkan bahwa kasus ini merupakan perkara yang mudah diungkap oleh penyidik. Apalagi jika penyidik bersungguh-sungguh ingin mengungkap kasus ini secara profesional. Persoalan pemberian santunan uang kepada keluarga korban dianggap Asep bukan sebagai alat menghentikan perkara hukumnya. Ia menilai nyawa manusia tidak bisa ditaksir dengan jumlah nominal uang. 

“Tentu kasusnya bukan hanya harus berhenti telah memberikan santunan, itu di luar mempertanggungjawabkan pidana seseorang. Kan sampai sekarang tidak jelas, sedang proses penyelidikan, padahal ini kan sangat mudah. Cari saja siapa yang memerintahkan menutup gerbang, atau siapa yang menghendaki gerbang itu ditutup,” tambahnya.

Mandeknya penanganan tragedi hajatan maut di pendopo Garut dapat menimbulkan sikap apatis, lantaran perkara ini menyangkut orang yang derajatnya tinggi. Asep menilai perkaranya akan jalan di tempat dan penyidik seolah tak peduli dengan nyawa yang hilang.

“Persoalannya penyidik ada kemauan atau tidak, masyarakat sekarang kan akhirnya apatis, karena menyangkut orang yang lebih tinggi derajatnya meskipun mereka dulunya pengemis suara rakyat, tapi sekarang dieluk-elukan seperti dewa lalu bermasalah dengan hukum mereka pasi jalan di tempat,” jelasnya.

Jika forum audiensi mau mencoba, Asep menyarankan agar mengambil langkah praperadilan. Meskipun perkara penyelidikan tidak bisa diajukan praperadilan, namun yang harus dicoba diajukan praperadilan adalah status proses hukumnya yang mandek jalan di tempat. 

Baca Juga: Bentrok Sesama Kawan di Garut, Satu Korban Terkapar Ditebas Golok di Kepala

“Coba saja di praperadilan, bukan status penyelidikannya, karena penyelidikan memang tidak bisa di prapradilan, tapi yang di-praperadilankan adalah prosesnya yang masih di situ-situ saja. Kalau perlu tiap minggu praperadilan-kan. Ini kan ada bukan persoalan menang atau kalah di praperadilan, tapi menguji produknya,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |