harapanrakyat.com,- Tim pembela hukum tiga mantan direksi PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tidak berlandaskan pada fakta persidangan maupun ketentuan hukum terbaru. Mereka menegaskan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN seharusnya diterapkan dalam perkara ini.
Ketua tim pembela, Soesilo Ariwibowo, menilai ketentuan baru dalam UU BUMN secara tegas membedakan antara kerugian BUMN dan kerugian negara. “Kalau DPR sudah mengesahkan UU BUMN yang baru, tentu semangatnya harus diterapkan dalam perkara seperti ASDP ini. UU tersebut lebih khusus dan lebih baru, maka harus mengungguli UU Tipikor,” ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia merujuk pada Pasal 4B UU BUMN 2025 yang menyebutkan bahwa kekayaan dan kerugian BUMN bukan bagian dari kekayaan negara. Karena itu, menurutnya, penerapan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang menjerat kerugian negara menjadi tidak relevan. “Dalam asas hukum dikenal lex posterior derogat legi priori, artinya aturan baru mengesampingkan yang lama,” kata Soesilo menegaskan.
Baca Juga: Dianggap Pelopor Reformasi dan Transparansi, Eks Direksi ASDP yang Dituding Korupsi Dibela Anak Buah
Pembela Soroti Ketidaksesuaian Replik Jaksa di Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Pembela juga menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam replik jaksa, termasuk penggunaan alat bukti elektronik yang belum diverifikasi serta hasil audit forensik dari ahli KPK yang disebut tidak memenuhi standar audit BPK. Gunadi Wibisono, anggota tim pembela lainnya, menyebut perhitungan kerugian oleh ahli KPK tidak sah karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki sertifikasi dan memiliki konflik kepentingan.
“SEMA Nomor 4/2016 dan SEMA Nomor 2/2024 menegaskan hanya BPK yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara. Ahli KPK tidak memenuhi standar itu,” ujar Gunadi.
Sementara itu sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang terjadi pada periode 2019-2022. Selain pidana penjara, Ira juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ira bersama dua mantan direksi ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi selaku mantan Direktur Komersial dan Pelayanan serta Harry Muhammad Adhi Caksono mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pledoi Eks Dirut ASDP: Keputusan Bisnis Tak Bisa Diukur dengan Logika Korupsi
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 20 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan hakim. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

2 weeks ago
43

















































