harapanrakyat.com,- Misteri kematian Cicih Rohaeti (54) warga Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat akhirnya terkuak. Polisi resmi merilis motif di balik tindakan keji Suhanda alias S (63) yang tega menghabisi nyawa wanita malang itu. Ternyata, pembunuhan ini adalah puncak dari dendam kesumat yang terpendam lama, yang meledak hanya karena sepatah kata kasar.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, mengungkapkan bahwa kebencian pelaku sudah mengakar jauh sebelum kejadian maut itu. Awal mula masalah bermula dari urusan bisnis peternakan domba.
Baca juga: Pemilik Warung di KBB Tewas Penuh Luka, Dugaan Sementara Korban Pembunuhan
“Sebelumnya mereka pernah bekerja sama. Korban menitipkan indukan domba kepada S untuk dikembangbiakkan. Namun usaha itu gagal, tidak ada keuntungan yang didapat, justru korban merasa dirugikan. Dari sini sudah muncul teguran-teguran keras dari korban, dan itu membekas di hati pelaku,” ungkap Niko saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Motif Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Bandung Barat
Rasa sakit hati itu ternyata tersimpan rapi bertahun-tahun, hingga akhirnya meledak di saat yang tak terduga. Pemicu terakhirnya sederhana namun mematikan. Saat S datang membeli rokok ke warung korban, Cicih kembali melontarkan kata-kata kasar yang menyayat hati.
“Pemicu utamanya adalah saat pelaku beli rokok, korban mengumpat dengan sebutan ‘brengsek’. Kata itu jadi pemicu utama. Dendam lama yang sudah dipendam langsung meledak, pelaku naik pitam, hilang kendali, dan langsung melakukan perbuatan yang tidak manusiawi itu,” jelas Niko.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Modus COD di Sumedang, 65 Adegan Ungkap Detik-Detik Korban Dihabisi
Dendam yang sudah lama dipendam itu akhirnya meluap sepenuhnya. S menyerang korban dengan benda keras, berupa potongan kayu bekas kaki meja yang kini ditetapkan sebagai barang bukti utama. Korban menderita luka parah, mulai dari lebam, cengkeraman di leher, hingga luka robek di mulut, yang nyawanya tak tertolong lagi.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan sadis ini. S resmi ditangkap pada 5 Mei 2026 lalu, tak lama setelah jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kamarnya pada 27 April silam.
Kini, S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat hukum dengan Pasal 458 dan Pasal 466 ayat 3 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun di balik jeruji besi. (Juhaeri/R6/HR-Online)

8 hours ago
6

















































