Respons Pedagang Seblak di Kota Banjar Soal Pajak Daerah 10 Persen; Timbal Baliknya Apa?

21 hours ago 16

harapanrakyat.com,- Sejumlah pedagang seblak di Kota Banjar, Jawa Barat, merespons pemberlakuan Pajak Barang dan Jasa atas Makanan dan Minuman atau PBJT, sebesar 10 persen yang diberlakukan oleh Pemkot Banjar. Para pedagang seblak akan mematuhi peraturan tersebut, meski mengaku keberatan dan mempertanyakan timbal balik dari pajak yang dibayarkan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kuliner Seblak di Kota Banjar Dikenakan Pajak Daerah, Seperti Apa Ketentuannya?

Salah seorang pedagang seblak di Kota Banjar, Deni Kusmana mengatakan, secara pribadi merasa keberatan atas kebijakan tersebut, meski pelaku usaha juga komitmen akan mematuhi aturan pemerintah.

Ia mempertanyakan timbal balik dari pemerintah atas pajak yang dibayarkan tersebut. Karena menurutnya selama ini, mereka merasa tidak pernah mendapat sentuhan dari pemerintah.

“Saya pribadi merasa keberatan apalagi saya baru buka 1,5 bulan, omzetnya juga belum bisa ditentukan. Kalau soal aturan wajib bayar pajak okey. Kita akan bayar pajak cuma kan harus ada kriterianya,” kata Deni kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Lanjutnya menyebut, secara aturan pajak tersebut memang akan dibebankan kepada pihak konsumen. Namun ia merasa khawatir, jika menaikkan harga karena ada pajak, maka konsumen akan pergi.

Pihaknya pun meminta agar pemerintah, memberikan pemahaman terkait mekanisme pemberlakuan pajak kepada konsumen tersebut.

“Memang yang menanggung itu konsumen bukan kita. Tapi kita juga belum tahu gimana caranya cara menaikkan pajak itu ke konsumen. Kalau kita naikkan harga, otomatis mereka pergi. Bisa nggak membantu mengatasi itu?” ujar pemilik seblak Bareta ini.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Banjar Dorong Optimalisasi PAD Pelayanan di Labkesda 

Pedagang Seblak di Kota Banjar Soroti Penerapan Pajak yang Dinilai Belum Merata

Pemilik seblak Jorojoy, Jono mengatakan, belum lama ini ia mendapat sosialisasi kebijakan pajak daerah bagi pelaku usaha kuliner seblak. Pihaknya juga sempat mendapat teguran sebanyak 2 kali dari pemerintah. Padahal saat itu belum pernah dilakukan sosialisasi terkait kebijakan pajak tersebut.

Namun begitu, sebagai pelaku usaha akan mengikuti peraturan yang berlaku. Ia pun mempertanyakan kenapa kebijakan tersebut tidak diterapkan kepada pelaku usaha yang lain.

“Katanya 10 persen dari omzet penjualan per bulan. Tapi kan kok yang jualan seblak doang gitu padahal yang jualan kan banyak. Apa bakso, apa nasi padang, apa yang lain gitu kan banyak gitu,” katanya.

Pemilik dan pedagang seblak lainnya di Kota Banjar, Yana Karyana, mengaku sudah hampir tiga bulan ini mengikuti ketentuan pemerintah membayar pajak daerah.

Namun sementara ini berhenti. Karena ketika menanyakan kepada petugas, saat itu untuk pelaku usaha yang lain masih dalam proses dan ternyata belum diberlakukan secara merata.

Baca Juga: Puluhan Petugas Diterjunkan, Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di Kota Banjar

Namun demikian, ia mengaku akan kembali membayar pajak daerah tersebut ketika kebijakan tersebut betul-betul dilakukan secara serentak. “Saya tiga sudah tiga kali bayar cuma yang lain nggak ikut. Makanya ingin berhenti saja dulu. Kalau semuanya ikut, saya bayar lagi. Kalau wajib berarti kan harus semuanya rata,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |