Seorang Siswi SD di Ciamis Diduga jadi Korban Pencabulan, Keluarga Desak Polisi Tegas Terapkan Pasal Berlapis 

1 day ago 11

harapanrakyat.com,- Seorang siswi kelas 2 Sekolah Dasar di Kabupaten Ciamis diduga menjadi korban pencabulan. Bahkan kasusnya sendiri telah resmi dilaporkan ke Polres Ciamis sejak 27 Februari 2026 lalu, kini pihak keluarga menuntut ketegasan aparat penegak hukum.

Baca juga: Ayah Tiri di Ciamis Diduga Cabuli Anak Sambung, Modus Iming-iming Uang Jajan

​Kuasa hukum keluarga korban, Hendrayana meminta penyidik tidak main-main dalam menangani perkara ini. Ia mendorong penggunaan pasal berlapis guna memastikan pelaku mendapat ganjaran maksimal.

​”Kami mengacu pada Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), namun kami juga mendesak penerapan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” tegas Hendrayana saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (8/5/2026).

Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Dugaan Pencabulan

​Tidak hanya itu, Hendrayana menekankan pentingnya penggunaan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, payung hukum ini adalah kunci untuk mempercepat proses hukum karena memberikan kemudahan pembuktian.

​”Cukup dengan kesaksian korban ditambah satu alat bukti sah, seperti hasil visum atau keterangan ahli, pelaku sudah bisa diproses. Kecepatan ini krusial untuk meminimalisir adanya intervensi atau intimidasi terhadap keluarga korban,” tambahnya.

Baca juga: Dugaan Pencabulan terhadap Santriwati, Oknum Pengajar Ponpes di Ciamis Diringkus Polisi

​Selain mengawal jalur hukum, fokus utama saat ini adalah menyelamatkan mental sang bocah. Tim hukum telah bersinergi dengan Dinas Sosial Kabupaten Ciamis untuk memberikan perlindungan ekstra. “Pendampingan intensif bagi korban dan keluarga guna memulihkan dampak traumatis.

Korban saat ini telah ditempatkan di fasilitas safe house (rumah aman) milik Dinsos untuk menjamin keamanan dari potensi ancaman pihak luar,” ucapnya. 

Sementara itu, jajaran Satreskrim Polres Ciamis memastikan bahwa laporan tersebut tengah ditindaklanjuti secara serius. Pihak kepolisian saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat konstruksi kasus.

​Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan adanya laporan perkara asusila terhadap anak di bawah umur tersebut. “Laporan sudah kami terima. Langkah selanjutnya, kami akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan arah penyidikan,” singkatnya. (Feri/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |