Diduga Korupsi Kredit Fiktif, 3 Eks Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Garut Ditahan Kejaksaan

9 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Sebanyak 3 orang mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Intan Jabar, (kini berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat) di Garut, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Kepala Kejari Garut, Yuyun Wahyudi mengatakan, akibat ulah 3 orang ini, negara telah dirugikan sebesar Rp 5 miliar selama 3 periode kepemimpinan ketiga tersangka.

Baca Juga: Kasus Tunjangan DPRD Kota Banjar Jilid 2 Naik Penyidikan

“Masing-masing mantan Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar berinisial AJ, EH dan PR,” kata Yuyun Wahyudi, Rabu (11/2/2026).

Lanjutnya menjelaskan, peran para tersangka ini hampir sama, yakni sebagai pimpinan cabang namun berbeda periode menjabat. Sehingga dugaan korupsi kredit fiktif ini terjadi sejak kurun waktu 3 tahun secara turun temurun kepemimpinan yang berbeda orang.

Tersangka AJ merupakan Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar periode 2016 sampai 2019. Kemudian tersangka EH periode 2020 – 2021, dan tersangka PR pimpinan cabang periode 2021 – 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Erwin, Kejari Buka Peluang Periksa Wali Kota Bandung Farhan

“Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar pada kantor cabang utama dari tahun 2018 sampai 2021. Estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar,” terangnya.

Modus Korupsi 3 Eks Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Garut

Modus para tersangka yang telah merugikan keuangan negara dengan cara mengeluarkan kebijakan kredit fiktif. Selain itu ada modus lain, yakni kredit topengan atau menggunakan nama nasabah lain. Serta top up kredit tanpa sepengetahuan nasabah.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Delapan Orang di OPD Kota Bandung Sudah Jalan Pemeriksaan di Kejari

“Masing-masing tersangka telah melakukan penyimpangan memberikan kredit PT BPR Intan Jabar pada kantor cabang utama dengan cara kredit fiktif, kredit topengan. Serta pinjaman top up tanpa sepengetahuan nasabah,” jelasnya.

Seluruh tersangka kini mulai dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Garut, dan segera akan diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |