harapanrakyat.com,- Pedagang kuliner di kawasan Banjar Water Park (BWP), Jawa Barat, mengeluhkan penarikan retribusi sebesar Rp 5.000 yang dilakukan pemerintah kota.
Para pedagang merasa keberatan karena selama ini telah membayar retribusi kepada Karang Taruna Kelurahan Banjar dan Paguyuban Pedagang selaku pihak pengelola.
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah seorang pedagang kuliner di kawasan tersebut, Khusni Mubarok kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Ia mengatakan, saat ini para pedagang di kawasan BWP harus membayar tiga penarikan retribusi sekaligus saat berjualan di kawasan kuliner yang berlangsung setiap hari Minggu pagi.
Baca Juga: Pemkot Bakal Lakukan Penataan PKL di Kota Banjar, Dimana Lokasinya?
Retribusi yang Harus Dibayar Pedagang Kuliner di Kawasan Banjar Water Park
Retribusi yang harus pedagang bayar dari Paguyuban Pedagang Rp 2.000, Karang Taruna Kelurahan Rp 5.000, dan terbaru dari Dinas KUKMP sebesar Rp 5.000.
Adanya penarikan retribusi baru tersebut menurutnya cukup memberatkan para pedagang. Apalagi, sebelum penarikan tidak ada sosialisasi kepada mereka.
“Penarikan sudah mulai sejak dua minggu yang lalu dari Dinas KUKMP. Nominal segitu cukup memberatkan bagi kami para pedagang,” ungkap Khusni kepada wartawan.
Lanjutnya mengatakan, selama ini pedagang kuliner di kawasan Banjar Water Park tidak mempermasalahkan penarikan retribusi dari Karang Taruna dan Paguyuban Pedagang yang sudah berjalan selama tiga tahun.
Hal itu karena kedua pihak tersebut yang selama ini melakukan pengelolaan langsung sejak awal perintisan sampai berjalan seperti sekarang.
Namun, ia menyayangkan munculnya kebijakan retribusi baru dari Dinas KUKMP yang terkesan mendadak, tanpa adanya sosialisasi langsung kepada para pedagang.
“Sosialisasi hanya sampai tingkat kelurahan, pedagang tidak tahu apa-apa, tiba-tiba langsung ditarik. Penarikan sudah mulai sejak dua minggu yang lalu dari Dinas KUKMP,” ujarnya.
Baca Juga: Kuliner Minggu Pagi di BWP Makin Ramai, Kini Jadi Tumpuan Ekonomi Pedagang
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya penambahan retribusi tersebut, para pedagang kuliner di kawasan Banjar Water Park berharap nantinya ada dialog melibatkan 4 pihak untuk mencari solusi bersama.
“Keinginan kami ada negosiasi. Misalnya total pembayaran retribusi Rp 10.000, dan itu kami juga ingin satu pintu karcis retribusinya,” harap Khusni.
Penarikan Retribusi Berdasarkan Perda
Terpisah, Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, Sri Sobariah, membenarkan adanya penarikan retribusi yang pihaknya lakukan belum lama ini terhadap para pedagang ada di kawasan Banjar Water Park.
Ia menjelaskan, penarikan retribusi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD). Bahkan sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada pihak kelurahan dan sejumlah pedagang.
Terkait adanya keluhan dari pihak pedagang kuliner di kawasan Banjar Water Park yang merasa keberatan dengan adanya retribusi tersebut, hal itu menurutnya bisa didiskusikan dengan pihak-pihak terkait.
“Kita sesuai peraturan yang ada. Mungkin kalau dengan pedagang dan paguyuban bisa didiskusikan keluhan itu. Karena kalau kami hanya menjalankan peraturan yang ada,” terang Sri.
Baca Juga: Hiburan Akhir Pekan di Citanduy Kuliner Kota Banjar, DKUKMP; Tak Ada Biaya Registrasi Peserta
Lanjutnya menjelaskan, pihaknya baru mendapat penunjukan kebijakan penarikan retribusi di lokasi tersebut pada tahun 2024.
Akan tetapi, sampai tahun 2025 tidak bisa langsung terealisasikan karena keterbatasan sumber daya pegawai. Kondisi saat itu juga baru pemulihan pasca Covid-19.
Namun, seiring berjalannya waktu, sumber daya sudah tersedia, pemerintah kota juga membutuhkan optimalisasi PAD, sehingga tahun ini melakukan penarikan retribusi.
“Tahun ini kami melakukan penarikan karena melihat situasi keuangan daerah yang juga memerlukan optimalisasi PAD. Besarannya Rp 5.000 per pedagang per peristiwa,” jelas Sri Sobariah. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
7

















































