harapanrakyat.com,- Direktur RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang, dr. Enceng, angkat bicara terkait penonaktifan sejumlah peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Ia memastikan rumah sakit siap membantu pasien yang mengalami kendala tersebut.
Menurut dr. Enceng, ketika pasien peserta BPJS PBI datang berobat ke rumah sakit dan diketahui status kepesertaannya tidak aktif, pihak RSUD akan memfasilitasi dengan menerbitkan surat keterangan rawat atau surat keterangan berobat. Dokumen tersebut telah dikoordinasikan bersama Dinas Sosial sebagai salah satu syarat untuk proses pengaktifan kembali kepesertaan.
“Jika status PBI pasien dinonaktifkan saat masuk ke rumah sakit, kita akan bantu dengan membuat surat keterangan rawat atau surat keterangan berobat, yang sudah disepakati dengan Dinas Sosial agar bisa diproses lebih lanjut,” kata dr. Enceng, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Pertama di Jawa Barat, RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang Lakukan Operasi SBL
Peserta BPJS PBI di Sumedang Diimbau Koordinasi dengan Dinas Sosial
Namun demikian, ia menjelaskan pengaktifan kembali tidak serta merta menyelesaikan seluruh persoalan. Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan kemungkinan masih memiliki kewajiban administrasi, seperti pembaruan atau pemutakhiran data yang belum diselesaikan. Setelah statusnya aktif kembali, peserta diberikan waktu selama tiga bulan untuk melakukan pembaruan data.
“Jika dalam waktu tiga bulan tidak dilakukan pembaruan, maka kepesertaan bisa kembali dihapus dan tidak dapat diaktifkan lagi,” jelasnya.
Karena itu, dr. Enceng mengimbau masyarakat yang mendapati status BPJS PBI-nya tidak aktif. Baik saat berobat di rumah sakit maupun di puskesmas, agar segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Proses administrasi menjadi kewenangan instansi tersebut.
Baca Juga: Dump Truck Muatan Sirtu Terguling di Jalur Masuk Tol Cisumdawu Sumedang, Satu Penumpang Terluka
“Jadi saran saya untuk yang tidak aktif, mungkin kewenangannya satu ketika berobat di rumah sakit atau ketika berobat di Puskesmas ketahuan tidak aktif segera berkomunikasi langsung dengan Dinas Sosial,” ucapnya.
Ia menambahkan, sejak kebijakan penonaktifan diberlakukan, memang ditemukan sejumlah kasus di lapangan. RSUD Umar Wirahadikusumah, kata dia, berupaya membantu proses reaktivasi sesuai arahan Kementerian Kesehatan dan pemerintah provinsi.
Baca Juga: Perbaikan Ruas Jalan Parakan Muncang-Sindulang di Sumedang Ditarget Rampung Tahun Ini
“Jadi ketika ada temuan, kita bantu agar bisa diaktifkan sesuai instruksi baik dari Kementerian Kesehatan, dari Provinsi juga sudah dilakukan koordinasi. Bagi peserta BPJS yang dinonaktifkan tapi betul-betul itu adalah peserta PBI bisa diproses untuk diaktifkan kembali,” pungkasnya. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

10 hours ago
7

















































