harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kini tengah serius mendalami kasus dugaan korupsi parkir Sumedang dan anggaran PJU. Penyelidikan ini menyasar pengelolaan dana retribusi tahun anggaran 2024 hingga 2025 yang disinyalir bermasalah.
Baca juga: Petani Timun Suri di Ujungjaya Sumedang Tetap Bersyukur Meski Panen Menurun Jelang Ramadan
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) berinisial AM akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (18/2/2026). Ia hadir untuk memberikan keterangan terkait kebijakan yang diambilnya saat masih menjabat di lingkungan Pemkab Sumedang.
Pemeriksaan Maraton Terkait Dugaan Korupsi Parkir Sumedang dan PJU
Proses pemeriksaan berlangsung cukup alot mulai pukul 13.00 WIB di kantor Kejari Sumedang. Hingga pukul 18.00 WIB, AM terpantau masih berada di dalam ruangan untuk menjawab cecaran pertanyaan jaksa.
Pelaksana Harian Kasi Intelijen Kejari Sumedang, Lulu Marluki, mengonfirmasi peningkatan status perkara ini. Kasus tersebut kini telah resmi naik dari tahap penyelidikan awal menuju tahap penyidikan yang lebih serius.
Baca juga: Bupati Sumedang Larang Sahur On The Road hingga Perang Sarung Selama Ramadhan
Fawzal Mahfudz Ramdhani selaku Kasi Pidsus menegaskan bahwa status AM saat ini masih sebatas saksi. Materi pemeriksaan difokuskan pada peran serta kewenangannya dalam mengelola anggaran selama periode menjabat.
Pihak penyidik berupaya menggali detail teknis terkait aliran dana retribusi parkir konvensional di lapangan. Selain itu, penggunaan anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) juga menjadi sorotan utama dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Belum Ada Tersangka
Hingga berita ini ditulis, Kejari Sumedang tercatat telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dari berbagai unsur. Para saksi tersebut meliputi pihak penyedia jasa dan pengelola parkir yang terlibat langsung dalam operasional.
Fawzal menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Namun, nominal pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan rinci dan pendalaman bukti.
Baca juga: Wabup Sumedang Tinjau TPT SDN Bunter yang Bergeser, Pemkab Siapkan Langkah Mitigasi
Penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi minimal dua alat bukti yang sah sesuai aturan. Kejaksaan berhati-hati dalam mengambil langkah hukum agar konstruksi kasus ini berdiri kokoh secara yuridis.
Dalam pemeriksaan tersebut, AM tampak didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Pemda Sumedang, Yan Mahal Rizzal. Kehadirannya hanya sebatas mendampingi sebagai rekan birokrat, bukan dalam kapasitas sebagai penasihat hukum resmi. AM dinilai kooperatif selama menjalani proses tanya jawab dengan tim penyidik kejaksaan hari itu. Publik kini menanti hasil akhir pengusutan dugaan korupsi parkir Sumedang ini agar menjadi terang benderang. (Aang/R6/HR-Online)

8 hours ago
6

















































