Mendagri Tito Karnavian Terbitkan SE Gerakan Indonesia ASRI: Instruksi Khusus untuk Kepala Daerah

2 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Surat Edaran dengan Nomor: 600.11/889/SJ ini untuk mempercepat implementasi gerakan tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah strategis ini merupakan respons langsung terhadap instruksi Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlangsung awal Februari 2026 lalu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah (Pemda) harus mampu bersinergi menciptakan lingkungan yang lebih berkualitas, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Batal Hadiri Pelantikan Pamong Praja IPDN Jatinangor Sumedang, Ini Alasannya

Landasan Hukum dan Pilar Utama SE Gerakan Indonesia ASRI

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berdasarkan pada berbagai regulasi kuat, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kemudian, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Perpres Nomor 97 Tahun 2017.

Mendagri menekankan bahwa Gerakan Indonesia ASRI berfokus pada empat pilar utama pembangunan lingkungan.

Pertama, Aman, menitikberatkan pada aspek keamanan lingkungan, ketertiban di ruang publik, serta upaya mitigasi risiko. Kemudian Sehat, menjamin kualitas lingkungan yang mampu mendukung derajat kesehatan masyarakat.

“Resik, fokus pada kebersihan menyeluruh dan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi. Indah, mengedepankan aspek estetika lingkungan agar ruang publik menjadi tempat yang nyaman bagi warga,” ujar Tito Karnavian, Kamis (19/2/2026).

Jadwal Rutin dan Partisipasi Masyarakat

Baca Juga: Saat di Sumedang, Mendagri Soroti Adanya Daerah yang Masih Dipimpin Penjabat

Untuk memastikan Gerakan Indonesia ASRI ini berjalan efektif, melalui SE tersebut Mendagri telah mengatur jadwal pelaksanaan rutin bagi seluruh elemen di daerah.

1. Setiap Selasa: Dilakukan di area perkantoran milik pemerintah maupun swasta selama 30 menit sebelum jam kerja dimulai.

2. Setiap Jumat: Fokus melakukan pembersihan di area publik dengan catatan tetap menjaga kelancaran pelayanan masyarakat.

Kepala daerah diinstruksikan untuk melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Forkopimda, pelaku usaha, hingga masyarakat luas dalam aksi nyata ini.

Peran Strategis Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Dalam SE Gerakan Indonesia ASRI, Mendagri juga memberikan mandat khusus kepada para pemimpin daerah. Setiap Gubernur bertanggung jawab melakukan koordinasi, pembinaan, serta fasilitasi gerakan lintas kabupaten/kota.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Longgarkan Aturan Rapat dan Seminar di Hotel, Ini Alasannya

Sedangkan, Bupati/Wali Kota menginstruksikan Camat untuk mengendalikan pelaksanaan di tingkat bawah. Serta memastikan keterlibatan aktif desa, kelurahan, dan dunia usaha.

Pemerintah tidak hanya fokus pada pelaksanaan, tetapi juga pada keberlanjutan. Mendagri meminta Inspektur Daerah melakukan monitoring dan evaluasi berkala.

Laporan pelaksanaan tersebut nantinya harus disampaikan secara langsung kepada Menteri Dalam Negeri.

Sebagai bentuk motivasi, Mendagri juga menyarankan kepala daerah memberikan apresiasi atau penghargaan kepada ASN maupun elemen masyarakat yang menunjukkan kinerja luar biasa, dalam mendukung terciptanya lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |