harapanrakyat.com,- Sebanyak 32 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Kota Banjar, Jawa Barat, mengajukan reaktivasi PBI JKN.
Status kepesertaan PBI JKN tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial RI karena dinilai telah mandiri. Serta tidak masuk dalam kategori warga tidak mampu desil 1-5. Menurut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kesejahteraannya telah meningkat.
Baca Juga: RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang Siap Bantu Reaktivasi Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Kepala Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Hani Supartini, mengatakan, dari 5.433 peserta PBI JKN yang statusnya dinonaktifkan oleh Kemensos RI, terdapat 32 orang yang mengajukan reaktivasi.
“Berdasarkan data yang masuk ke kami, sejauh ini sudah 32 orang yang sudah mengajukan reaktivasi,” kata Hani kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
BPS dan PKH di Kota Banjar akan Proses Ajuan Reaktivasi Kepesertaan PBI JKN
Lanjutnya menyebut, rencananya dari BPS dan pendamping PKH akan melakukan proses verifikasi dan validasi lapangan terhadap peserta PBI JKN yang statusnya non aktif.
Baca Juga: 1,9 Juta Warga Jawa Barat Bisa Lakukan Reaktivasi Kepesertaan PBI JKN
Peserta PBI JKN yang statusnya non aktif karena terdampak kebijakan penyesuaian DTSEN masih bisa berobat. Mereka juga dapat mengajukan reaktivasi dengan membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit.
“Kalau memang kondisinya sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan, apalagi kontinyu bisa melakukan reaktivasi,” tandas Hani Supartini.
Terpisah, Direktur RSUD Banjar, Eka Lina Liandri mengatakan, rumah sakit tidak menolak pasien dan akan memberikan pelayanan setiap pasien yang akan berobat. Baik itu pasien umum maupun pasien BPJS.
Baca Juga: Dinsos Ungkap Data Jumlah Warga Jawa Barat yang Tercoret dari Kepesertaan PBI JKN
Ia menyebutkan, rata-rata pasien tahu status kepesertaan BPJS-nya non aktif saat mendaftar ke bagian administrasi. Apabila statusnya non aktif, pihaknya akan memberikan surat keterangan untuk mengurus status kepesertaannya dengan batas waktu 3 hari. Atau memberikan pilihan sebagai pasien umum.
“Pada saat dikonfirmasi non aktif, nanti kita kasih surat pernyataan untuk memilih pasien umum. Atau kita berikan surat keterangan ke Dinsos untuk reaktivasi,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

5 hours ago
5

















































