harapanrakyat.com,- Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengurai potensi kemacetan tanpa mengorbankan roda ekonomi. Salah satunya adalah kebijakan menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) untuk pekerja dan buruh menjelang dan sesudah lebaran. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Daftar Lengkap Mudik Gratis Lebaran 2026: Jadwal, Syarat, dan Link Pendaftaran
Konferensi pers itu turut dihadiri sejumlah menteri, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Kemudian, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Airlangga menegaskan, bahwa WFA akan berlaku pada dua periode utama 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan lonjakan mobilitas masyarakat dengan target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.
“Ketentuan pelaksanaan WFA bagi pekerja dan buruh akan diatur lebih lanjut lewat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. SE tersebut ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia,” ucap Airlangga di hadapan awak media.
Baca Juga: Kepgup UMSK 2026 yang Baru Belum Sesuai, Buruh di Jabar Berencana Mogok Kerja Massal
Implementasi WFA bagi Pekerja dan Buruh dan Pengecualian Sektor Strategis
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau gubernur, bupati maupun walikota, agar mendorong perusahaan di daerahnya memberikan kesempatan WFA sesuai tanggal yang ditetapkan. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Namun, WFA dikecualikan bagi sektor tertentu. Seperti layanan kesehatan, industri makanan dan minuman, manufaktur, pusat perbelanjaan, dan perhotelan. Selain itu juga, sektor esensial yang berkaitan langsung dengan operasional dan produksi.
Menaker Yassierli menekankan, bahwa kebijakan ini bukan berarti libur tambahan. Pekerja dan buruh yang menjalankan WFA tetap berkewajiban menuntaskan tugas mereka, sehingga masa tersebut tidak memotong jatah cuti tahunan.
Selain itu, selama periode WFA, pekerja tetap menerima upah sesuai dengan yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja. Perusahaan juga diberikan ruang untuk mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan guna memastikan produktivitas tetap optimal.
Baca Juga: Kebijakan Work From Anywhere dan Wisata Belanja, Cara Baru Dongkrak Ekonomi Saat Libur Nataru
“Bagi pekerja atau buruh yang menjalankan WFA tetap bekerja sesuai tugas serta kewajibannya. Jadi, pelaksanaan WFA ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” jelasnya. (Adi/R5/HR-Online)

15 hours ago
8

















































