Puluhan Tahun Bersengketa, Pengadilan Eksekusi Lahan di Asia Afrika Bandung

14 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus telah mengeksekusi lahan dan bangunan, yang berada di Jalan Asia Afrika Nomor 24, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (11/2/2026). Kasus perkara perdata hingga akhirnya terjadi eksekusi ini terbilang tidak singkat, karena sudah berlangsung sejak 1983.

Baca Juga: Komisi Yudisial Diminta Turun Tangan pada Kasus Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Adapun pemohon eksekusi atau ahli waris Eppyanti Widjaja alias Oey Epie yaitu, Oeij Ken Ing, Listiani Widjaja, Herliana Suhardja, dan Linda Nugraha.

Jurusita PN Bandung, Rahmat Hidayat pun membacakan langsung proses eksekusi lahan dengan 493 meter persegi. Proses eksekusi lahan di Asia Afrika Bandung ini berjalan cukup kondusif, meskipun mendapatkan pendampingan dari TNI, Polri, maupun pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Akses Jalan Gang di Kampung Pos Wetan Bandung Barat Ditutup Sepihak Ahli Waris

Kata Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon Soal Eksekusi Lahan di Asia Afrika Bandung

Kuasa hukum pemohon dari ARJ Law Office, Abdurahman mengatakan, pokok perkara ini telah tuntas dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apalagi, prosedur hukum dalam perkara ini sudah di tingkat kasasi.

“Ini sudah inkrah, jadi pokok perkara ini sudah tuntas. Jika termohon hendak melakukan bantahan atas hal ini, itu merupakan hak bagi mereka. Tapi ini sudah final,” katanya, Rabu (11/2/2026).

Terkait proses eksekusi yang cenderung lama, Abdurahman menilai hal itu karena ada sejumlah tahapan, satu di antaranya pemohon menempuh proses mediasi. Kemudian, pertimbangan lainnya dari segi keamanan.

Ia menambahkan, dengan proses eksekusi ini tentu ahli waris tentu akan menjaga maupun menduduki lahan itu. Namun, apabila ke depannya ada pihak lain yang berupaya lahan itu, maka perbuatan itu sudah masuk tindakan pidana. “Kalau ada pihak selain ahli waris yang menduduki, ya itu sudah melanggar hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Objek Sengketa, SMAN 13 Bandung Buka Suara 

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Torik menuturkan, pihaknya merasa keberatan atas eksekusi lahan di Asia Afrika Bandung, karena tengah menempuh upaya hukum atau bantahan. “Kami tentu menghormati proses dari pengadilan. Kami telah menyampaikan penundaan ke PN Bandung,” kata Torik. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |