Polda Jawa Barat Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Garut Milik Residivis Kambuhan

9 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap praktik curang produksi pangan berbahaya di wilayah Priangan Timur. Petugas meringkus seorang produsen mie basah berinisial WK yang nekat menggunakan campuran bahan kimia formalin dan boraks di Kabupaten Garut.

Kombes Wirdhanto selaku Ditreskrimsus Polda Jabar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat setempat. Warga mencurigai adanya peredaran produk mie basah yang tidak wajar di wilayah Kecamatan Cilawu dalam beberapa waktu terakhir.

Penggerebekan Gudang Produksi Mie Berformalin di Bekas Kandang Ayam

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan untuk melacak sumber barang haram itu. Jejak penyelidikan akhirnya mengarah pada sebuah lokasi tersembunyi di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Baca juga: Hasil Operasi Jelang Ramadan di Jabar, Polisi Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu hingga Kembalikan Kendaraan Kasus Pencurian

Petugas menemukan fakta mengejutkan saat melakukan penggerebekan di lokasi yang ternyata merupakan sebuah gudang bekas kandang ayam. Tim kepolisian memergoki secara langsung proses pembuatan mie yang sangat tidak higienis dan dicampur bahan berbahaya.

Wirdhanto menegaskan bahwa kondisi tempat produksi sangat jauh dari standar kesehatan pangan yang berlaku. Di lokasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa cairan kimia formalin dan boraks dalam jumlah besar yang siap oplos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WK mengakui bahwa kapasitas produksinya tergolong sangat besar untuk ukuran industri rumahan ilegal. Ia mampu memproduksi mie basah hingga tujuh kuintal atau nyaris satu ton setiap harinya untuk disebar ke pasar.

Baca juga: Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resbob dari Polda Jawa Barat 

Keuntungan yang diraup dari bisnis kotor ini sangat fantastis, yakni berkisar antara 600 ribu hingga 700 ribu rupiah per hari. Jika diakumulasikan, omzet bersih tersangka mencapai angka 21 juta rupiah setiap bulannya dari penjualan mie berbahaya tersebut.

WK diketahui telah menjalankan operasi ilegal ini selama delapan bulan terakhir di lokasi tersebut. Total keuntungan haram yang berhasil ia kantongi selama beroperasi diperkirakan hampir menyentuh angka 200 juta rupiah.

Pemain Lama yang Kerap Berpindah Lokasi

Tersangka WK ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan pangan, melainkan seorang residivis kambuhan. Ia tercatat pernah mendekam di penjara selama dua tahun pada periode 2023 hingga 2025 atas kasus serupa.

Setelah menghirup udara bebas pada Juli 2025, pelaku bukannya bertobat malah kembali mengulangi perbuatannya memproduksi mie berformalin. Demi mengelabui petugas kepolisian, WK menggunakan modus operandi dengan cara kerap berpindah-pindah tempat produksi.

Baca juga: Antisipasi Kepadatan Wisatawan Saat Libur Panjang Imlek dan Munggahan, Ditlantas Polda Jabar Minta Sat Lantas Bersiaga

Tercatat ia sudah lima kali memindahkan lokasi pabriknya di sekitar wilayah Kabupaten Garut agar tidak terendus polisi. Namun, pelariannya harus berakhir kembali di balik jeruji besi setelah polisi berhasil mengendus persembunyian terakhirnya di Cilawu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang tentang Pangan. WK terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |