harapanrakyat.com – Sebanyak 4.320 guru dan tenaga kependidikan yang masih berstatus honor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini menjadi ASN kategori P3K paruh waktu. Pengangkatan status kepegawaian tersebut sesuai dengan Kepmenpan Nomor 16/2025.
Baca Juga : Viral di TikTok, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Jadi Sorotan
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, untuk belanja gaji P3K paruh waktu guru dan tenaga kependidikan ini sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung. Dadang mengatakan, 1.786 guru yag telah memperoleh tunjangan profesi guru akan mendapat gaji Rp 500.000 per bulan.
“Sedangkan untuk guru yang belum mendapatkan TPG, akan mendapat gaji satu juta rupiah per bulannya. Pembayaran gaji itu kami tambah dengan pembayaran asuransi BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Seluruhnya telah kami siapkan untuk 14 bulan,” kata Dadang, Kamis (19/2/2026).
Dadang mengatakan, saat ini ada 593 orang guru yang belum mendapat TPG, sedangkan jumlah tenaga kependidikan mencapai 1.941 orang. Selain itu, Dadang juga mengatakan jika Pemkab Bandung telah menyiapkan gaji ke-13 dan ke-14 bagi para pendidik ini.
Ia mengklaim besaran pemberian gaji tersebut merupakan kebijakan paling realistis untuk kondisi saat ini. Ia juga menuturkan kebijakan itu juga bersifat dinamis berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Dadang mengaku saat ini APBD Kabupaten Bandung mengalami penurunan akibat berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD). Pemkab Bandung kehilangan sumber pendapatan hampir Rp 1 triliun.
Gonjang-ganjing Sumber Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan P3K Paruh Waktu
Dadang menjelaskan, sebelum adanya penetapan sumber penggajian untuk P3K paruh waktu ini, sempat terjadi gonjang-ganjing. Khusus untuk gaji P3K guru dan tenaga kependidikan, sebelumnya tidak bersumber dari APBD.
Baca Juga : Insentif Guru P3K Paruh Waktu Dinilai Belum Ideal, Disdik Sumedang Janji Terus Upayakan Peningkatan
Dadang juga mengatakan, terbit Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13/2025. Surat edaran itu memberikan kesempatan bagi daerah mengajukan permohonan diskresi pemanfaatan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Di sisi lain, kata Dadang, alokasi belanja honor untuk guru pada dana BOSP masih tersedia untuk dialokasikan.
Bupati menuturkan, sejak 2021 telah memberikan insentif kepada setiap guru dan tenaga kependidikan di semua jenjang sebesar Rp 350.000 per bulan. Total realisasi pada 2025 sebesar Rp 66.276.000.000 yang seluruhnya berasal dari APBD Kabupaten Bandung. (Ecep/HR Online/R13)

10 hours ago
7

















































